Berita

PBNU dan PP Muhammadiyah Dukung Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

Sabtu, 10 April 2021 - 20:08
PBNU dan PP Muhammadiyah Dukung Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021 Ilustrasi - Pemerintah Larangan mudik lebaran 2021. (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)

TIMES BLORA, JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PP Muhammadiyah mendukung penuh keputusan pemerintah melarang aktivitas mudik lebaran 2021. Hal itu untuk menekan kasus Covid-19

"Kebijakan pemerintah melakukan peniadaan mudik lebaran tahun 2021 merupakan langkah tepat," ujar Ketua PBNU Robikin Emhas, dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/4/2021)

Ia menyampaikan, tidak mudik memang bukan hal yang mudah bagi masyarakat Indonesia. Namun untuk keselamatan bersama, meniadakan mudik adalah hal utama demi melindungi sesama.

"Perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan warga negara merupakan mandat konstitusi yang tidak bisa ditawar," jelasnya.

Sementara itu, Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad juga meminta masyarakat, khusus Muhammadiyah agar untuk bersabar dan tak mudik di lebaran tahun 2021 ini.

"Silahkan silaturahmi bisa dengan cara online. Insya Allah walaupun dengan online tetap akan mendapat kebaikan," jelas Dadang. 

Ia menyampaikan, mudik lebaran ini sangat berpotensi adanya penilaian Covid-19 yang lebih luas. "Sebagaimana yang lalu-lalu. Dan setiap libur panjang selalu menjadi kluster baru," ujarnya.

Seperti yang diketahui, pemerintah juga sudah membuat aturan seluruh moda transportasi dilarang beroperasi selama masa mudik lebaran 2021 ini. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri.

"Kemenhub telah menerbitkan peraturan Menhub No PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H. Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Jubir Kemenhub Ru Aditia Irawati.

Aditia menjelaskan, pengendalian transportasi itu dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian saran transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Selain itu, pemerintah sudah menetapkan sanksi bagi yang tetap nakal tersebut. Yakni mulai berupa sanksi denda, sosial, kurungan, dan atau pidana sesuai peraturan perundangan.

“Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan atau pidana sesuai peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi peraturan larangan mudik lebaran 2021, yang juga didukung oleh PBNU dan PP Muhammadiyah. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Blora just now

Welcome to TIMES Blora

TIMES Blora is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.