TIMES BLORA, PACITAN – Sebanyak 5.950 warga Kabupaten Pacitan menerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan melalui alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.
Mereka yang menerima manfaat tersebut terdiri dari buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), serta masyarakat umum di daerah penghasil tembakau.
Kepala Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Kabupaten Pacitan, Acep Suherman, mengatakan bahwa alokasi DBHCHT tidak hanya digunakan untuk pelatihan keterampilan kerja, tetapi juga diarahkan untuk memberikan perlindungan sosial melalui keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Selain difokuskan untuk pelatihan, kami juga mengalokasikan dana untuk BPJS Ketenagakerjaan. Anggaran yang disiapkan sebesar Rp320.000.000, dan pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) ditambah lagi Rp160.000.000,” ujar Acep. Rabu (30/7/2025).
Dengan total anggaran mencapai Rp480.000.000 untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan, Acep berharap program ini memberikan perlindungan dan manfaat nyata bagi para buruh, khususnya mereka yang bekerja di sektor tembakau dan terdampak PHK.
“Semoga bermanfaat. Dan saya juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat maupun daerah, karena melalui DBHCHT kita bisa membantu mensejahterakan para buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, dan masyarakat yang berada di wilayah penghasil tembakau,” imbuhnya.
Ia menambahkan, dalam skema pemanfaatan DBHCHT tahun 2025, total anggaran yang diterima Disdagnaker Pacitan untuk pelatihan dan perlindungan ketenagakerjaan mencapai Rp2,726 miliar.
Rinciannya, Rp2.246.986.600 untuk pembiayaan pelatihan keterampilan di berbagai desa, dan sisanya untuk program BPJS Ketenagakerjaan.
Acep juga menyampaikan bahwa jenis pelatihan yang diberikan meliputi keterampilan menjahit, pengolahan hasil pertanian (processing), biofarmaka, perakitan baja ringan, pembuatan pakan ternak, hingga pelatihan pembuatan pupuk organik.
“Seluruh kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan masyarakat Pacitan yang produktif dan mandiri secara ekonomi,” jelas Acep.
Menurutnya, keberadaan program BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi para buruh yang tidak memiliki perlindungan formal sebelumnya.
Lebih lanjut, Acep menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak dan kesejahteraan para buruh (buruh petani tembakau dan buruh pabrik rokok serta masyarakat rentan lainnya di Kabupaten Pacitan, baik melalui pelatihan keterampilan berbasis kompetensi, hingga perlindungan sosial bagi mereka
“Kami akan terus berkomitmen memperhatikan kesejahteraan mereka para buruh petani tembakau dan buruh pabrik rokok. Ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengelola dana DBHCHT secara tepat sasaran dan bermanfaat,” pungkasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Lebih 5 Ribu Warga Terima Bantuan BPJS Ketenagakerjaan, Disdagnaker Pacitan: Semoga Manfaat
Pewarta | : Rojihan |
Editor | : Ronny Wicaksono |