TIMES BLORA, BLORA – Isu mengenai dugaan titipan minyak mentah hasil rembesan dari Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, oleh PT Pertamina EP Cepu Field Zona 11 akhirnya dibantah tegas oleh pihak perusahaan.
Kabar tersebut sempat mencuat di tengah masyarakat setelah muncul informasi bahwa minyak rembesan dari lokasi bekas sumur ilegal itu diangkut menggunakan truk bertuliskan Blora Patra Energi (BPE), anak perusahaan milik daerah (BUMD) Blora yang bergerak di sektor energi.
Menanggapi hal itu, Humas PT Pertamina EP Cepu Field Zona 11, Ahmad Setiadi, memastikan bahwa pihaknya sama sekali tidak menerima minyak mentah dari lokasi rembesan tersebut.
“Dari Field Cepu tidak menerima minyak dari rembesan Gandu, Mas,” tegas Ahmad melalui keterangan tertulis, Selasa (7/10/2025).
Ia menambahkan, seluruh proses penerimaan minyak di bawah pengelolaan Pertamina harus melalui mekanisme resmi dan diawasi oleh SKK Migas. Karena itu, pihaknya menilai penting agar semua pihak berhati-hati dalam menyampaikan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Sementara itu, dari sisi pengawasan energi dan sumber daya mineral, Sinung Sugeng Arianto, Kepala Seksi Energi Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan, mengaku hingga kini belum mendapatkan laporan resmi terkait adanya penampungan minyak rembesan oleh Pertamina.
Menurutnya, setiap kegiatan pengumpulan atau penampungan minyak, meskipun berasal dari rembesan, tetap harus mengantongi izin resmi dari Kementerian ESDM.
“Rencananya BPE akan meminta bantuan Pemkab Blora untuk menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian agar ada rekomendasi penampungan sementara di kilang Pertamina,” jelas Sinung.
Namun demikian, lanjut Sinung, hingga saat ini belum terdapat aturan yang secara eksplisit mengatur tata kelola minyak rembesan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Karena belum ada dasar hukum yang jelas, maka kegiatan penjualan atau penyalurannya ke kontraktor migas belum diperbolehkan.
Sebelumnya, peristiwa rembesan minyak di Dukuh Gendono, Desa Gandu, terjadi setelah dilakukan penutupan terhadap sejumlah sumur ilegal. Akibat rembesan tersebut, warga sekitar sempat mengeluhkan bau menyengat serta kekhawatiran akan potensi kebakaran dan pencemaran lingkungan.
Sebagai langkah cepat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora bersama sejumlah pihak terkait langsung turun ke lokasi untuk melakukan penanganan. Kepala DLH Blora, Istadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menampung sementara minyak rembesan di kolam darurat agar tidak mencemari area sekitar.
“Rembesan minyak yang dilaporkan warga pada 15 September 2025 ditampung di kolam darurat dan diangkut ke Pertamina,” terang Istadi.
DLH juga memastikan koordinasi dilakukan bersama berbagai pihak, termasuk pemerintah desa, aparat keamanan, SKK Migas, Pertamina, dan lembaga teknis lain yang berwenang.
Istadi mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan waspada terhadap potensi bahaya kebakaran. Ia juga meminta warga untuk segera melaporkan jika ditemukan kembali aktivitas pengeboran minyak ilegal.
Penanganan cepat di lapangan diharapkan dapat mencegah pencemaran lingkungan yang lebih luas serta memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan minyak rembesan yang hingga kini masih berada di wilayah abu-abu regulasi. (*)
Pewarta | : Ahmad Rengga Wahana Putra [MG-301] |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |