https://blora.times.co.id/
Berita

Eko Arifianto Laporkan Pembuang Sampah Sembarangan Ke DLH Blora 

Selasa, 06 Desember 2022 - 12:28
Eko Arifianto Laporkan Pembuang Sampah Sembarangan Ke DLH Blora  Foto Pembuang sampah sembarangan (Foto: Firmansyah/TIMES Indonesia)

TIMES BLORA, BLORASampah kerap jadi permasalahan bagi bangsa Indonesia. Hal ini diantaranya faktor kebiasaan dan kurangnya tingkat kesadaran individu dalam pengelolaan sampah. Demikian halnya dengan Kabupaten Blora, meskipun sudah kerap disosialisasikan, namun masih saja ada yang sembarangan membuang sampah. 

Lembaga Konservasi Lingkungan Hijau Blora Indonesia selaku organisasi, salah satunya Eko Arifianto, bahkan menyaksikan langsung pembuangan sampah tersebut. 

"Kejadian itu terjadi Senin kemarin (5/12/) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat kami melakukan pemantauan tentang debit air sungai Lusi di jembatan Kaliwangan, kami melihat seorang pria bersama anak kecil mengendarai sepeda motor membawa karung besar dari arah Utara ke Selatan," terangnya. 

Eko sapaan akrabnya, mengaku sempat menasehati, namun ketika ditegurpun, pelaku tampak santai menyikapinya. 

Foto-Pembuang-sampah-sembarangan-b.jpgEko Arifianto laporkan Pembuang sampah sembarangan ke DLH. (Foto: Firmansyah/TIMES Indonesia)

"Ketika melihat pelaku akan membuang sampah di sungai, saya sempat mengingatkan untuk jangan membuang sampah di sungai. Namun apa yang kami sampaikan ternyata tak digubris dan dihiraukan. Sampah sekarung yang dibawa dengan sepeda motor tersebut langsung dilemparkan ke sungai Lusi dan pelaku langsung pergi tanpa merasa bersalah sama sekali," ucapnya. 

Nah menindaklanjuti hal tersebut, Eko pun melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora.

"Sehubungan dengan permasalahan lingkungan yang ada, kami melaporkan kasus pembuangan sampah sembarangan oleh pelaku berinisial D warga kelurahan Jetis, karena yang bersangkutan sudah menyebabkan potensi kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup," ungkapnya. 

Eko juga menegaskan bahwa pihaknya kerapkali gelar aksi bersih bersih lingkungan, dan mengajak masyarakat untuk mulai sadar kebersihan serta bijak dalam pengelolaan sampah. 

"Dalam World Clean Up Day 2021 (WCD) atau Hari Bersih-Bersih Sedunia yang bertemakan Bersatu untuk Indonesia Bersih, kami selaku bagian dari tim Relawan Blora mengangkat sekitar 1 ton sampah dari bawah jembatan Kali Lusi Kaliwangan, Blora, Jawa Tengah. Dari mulai popok, pembalut hingga saos mie ayam. Mulai sachet shampoo, bungkus deterjen, plastik makanan ringan, mie instant hingga tas sekolah. Padahal ini adalah jembatan, bukan Tempat Pembuangan Sampah Akhir," imbuhnya. 

Eko juga menyampaikan bahwa papan larangan membuang sampah yang dipasang DLH Blora di jembatan Kaliwangan yang berisi sanksi pidana dan denda sepertinya tidak membuat kesadaran masyarakat muncul secara preventif.

Foto-Pembuang-sampah-sembarangan-c.jpgEko saat bertemu dengan pihak DLH melaporkan kasus buang sampah sembarangan. (Foto: Firmansyah/TIMES Indonesia)

"Apa yang dilakukan pelaku adalah sebuah bentuk pelanggran Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa dalam pengelolaan sampah di daerah, setiap orang wajib melakukan penanganan sampah yang dilakukan dengan cara membuang sampah pada tempatnya. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," paparnya.

Sementara itu, Sup Kordinasi Peningkatan Kapasitas Pengaduan Lingkungan Hidup, Anggun Yohana membenarkan terkait perilaku warga buang sampah sembarangan tersebut. 

"Ada pelaporan dari organisasi lingkungan menyertakan bukti foto dan video, saat menangkap basah warga yang tengah membuang sampah di kali Lusi," jelasnya. 

Anggun Yohana menjelaskan bahwa perilaku buang sampah sembarangan termasuk pelanggaran Perda Nomer 1 tahun 2011tentang pengelolaan sampah pasal 33.

"Yang bunyinya dilarang untuk membuang sampah tidak pada tempatnya dan karena prosesnya dia pelanggar Perda. Kewenangan untuk menindak pelaku tersebut ada di Satpol-PP," ungkapnya.

Terkait laporan tersebut, Anggun mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait. 

"Kami pihak DLH Blora akan kordinasi dengan Satpol-PP untuk bisa memberikan efek jera terkait buang sampah sembarangan. Nanti kita lihat bagaimana hasil koordinasi dengan Satpol-PP," ucapnya. (*)

Pewarta : Firmansyah (MG-409)
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Blora just now

Welcome to TIMES Blora

TIMES Blora is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.