Perbup RDTR Jadi PR Besar Pemkab Blora, DPRD Angkat Bicara
FMM Blora soroti banyak Perda tak bertaji karena Perbup tak kunjung terbit. Anggaran RDTR Rp3 miliar dinilai tak sebanding dengan progres, DPRD janji bahas percepatan Perbup.
BLORA – Belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan dinilai membuat sejumlah Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Blora kehilangan daya ikat secara teknis.
Kondisi tersebut menjadi sorotan serius dalam audiensi Forum Masyarakat Marjinal (FMM) Blora di Kantor DPRD Kabupaten Blora, kamis (12/2/2026).
Anggota DPRD Kabupaten Blora, Mochamad Muchlisin atau yang akrab disapa Cak Sin, mengakui masih banyak Perda yang belum ditindaklanjuti dengan Perbup, termasuk Perda RTRW tahun 2021 dan Perda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) tahun 2023.
“Tahun 2023 kita merencanakan pembangunan kawasan industri kabupaten, dan itu kalau kita cermati isinya skala makro dan belum ada detail atau teknis,” katanya.
Menurut Cak Sin, Perda RPIK seharusnya segera diturunkan ke dalam Perbup yang mengatur secara rinci tahapan pembangunan kawasan industri hingga tahun 2042 yang terbagi dalam tiga fase. Namun hingga kini, regulasi teknis tersebut belum juga diselesaikan.
“(Pemkab) sampai saat ini masih abai belum diselesaikan,” ujarnya.
Ia menilai, keberadaan Perda RTRW maupun RPIK tanpa Perbup berpotensi menciptakan payung hukum semu.
Secara normatif terlihat melindungi kawasan industri, tetapi secara teknis belum memberikan kejelasan wilayah maupun aturan pengamanannya.
“Kayaknya ini kita punya payung untuk melindungi kawasan industri. Tapi secara detail, ini wilayahnya mana-mana terus peraturan kayak apa, ini belum diterjemahkan lebih lanjut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Cak Sin menegaskan bahwa penyusunan Perbup RDTR dan RPIK menjadi pekerjaan rumah bersama, terutama di lingkup organisasi perangkat daerah (OPD).
“Sulit tidaknya itu di wilayah OPD. Kalau RPIK itu wilayahnya di Dinas Ketenagakerjaan, beserta Bapperida,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator FMM Blora, Handoko, menilai mandeknya Perbup Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) membuat Perda RTRW belum memiliki kekuatan maksimal sebagai dasar kebijakan pembangunan daerah.
“Harusnya ada moratorium Raperda. Perda tanpa Perbup itu percuma,” tegas Handoko usai audiensi, kamis (12/2/2026).
Ia menyoroti lambannya penyusunan Perbup RDTR Blora yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang telah dialokasikan pemerintah daerah.
Handoko menyebut, anggaran penyusunan Perbup RDTR Blora mencapai sekitar Rp3 miliar, namun hingga kini belum juga rampung.
“Anggarannya mencapai Rp3 miliar, tetapi sampai sekarang belum selesai. Ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi publik,” ujarnya.
Ia kemudian membandingkan dengan Kabupaten Sragen yang disebut hanya menganggarkan sekitar Rp200 juta untuk penyusunan Perbup RDTR, dengan proses penyusunan hingga penetapan yang dapat diselesaikan kurang dari tiga tahun.
Menurut Handoko, perbandingan tersebut menunjukkan adanya ketimpangan dalam efisiensi perencanaan dan penggunaan anggaran.
FMM Blora juga mendesak pemerintah daerah agar lebih terbuka kepada publik, baik terkait tahapan penyusunan, kendala yang dihadapi, maupun rincian penggunaan anggaran.
Handoko menegaskan, Perbup merupakan regulasi kunci sebagai turunan Perda RTRW yang berfungsi mengatur secara detail penataan ruang, investasi, pembangunan infrastruktur, hingga perlindungan kawasan pertanian dan lingkungan hidup.
“RTRW bukan sekadar dokumen, tapi pijakan utama arah pembangunan daerah. Kalau Perbupnya berlarut-larut, dampaknya luas, mulai dari terhambatnya investasi sampai potensi konflik tata ruang,” tegasnya.
Menanggapi audiensi tersebut, Cak Sin menyebut pertemuan ini akan menjadi pintu masuk untuk pembahasan lebih lanjut di DPRD.
“Audiensi ini menjadi pintu masuk. Maka akan segera kita rapatkan Bapemperda dengan komisi terkait, sekaligus tindak lanjut Perda RPIK Blora agar segera diturunkan Perbup,” pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.




