Disorot Warganet, Plt Sekwan DRPD Blora Akui Pakai Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi
Plt Sekwan Blora akui gunakan mobil dinas untuk silaturahmi Lebaran ke Sragen. Agus Listiyono minta maaf dan mengaku kurang cermat memahami aturan KPK.
BLORA – Penggunaan mobil dinas oleh Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Agus Listiyono saat momen Lebaran menuai perhatian publik setelah fotonya beredar di media sosial.
Kendaraan berpelat merah bernomor polisi K 28 E tersebut terekam melintas di wilayah Sragen pada Sabtu (21/3/2025) sore, sekitar pukul 17.00 WIB.
Keberadaan mobil dinas di luar daerah itu kemudian memicu pertanyaan warganet terkait kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara.
Menanggapi hal tersebut, Agus Listiyono mengakui bahwa dirinya menggunakan kendaraan dinas tersebut untuk keperluan pribadi.
"Saya minta maaf atas hal itu. Saya sendiri yang membawa mobil itu," ujar Agus saat dikonfirmasi di Blora, Senin (23/3/2026).
Ia menjelaskan, rangkaian perjalanannya dimulai pada Sabtu pagi sekitar pukul 10.00 WIB dengan melakukan silaturahmi ke kediaman Bupati Blora, Arief Rohman.
Selanjutnya, sekitar pukul 11.00 WIB, ia melanjutkan perjalanan ke rumah orang tuanya di Kecamatan Kunduran.
Setelah dari Kunduran, Agus melanjutkan perjalanan ke Sragen pada sore hari sekitar pukul 15.30 WIB untuk bersilaturahmi ke rumah mertuanya. Ia menempuh rute melalui Kuwu dan Wirosari, Kabupaten Grobogan.
"Selepas dari orang tua di Kunduran, saya ke mertua di Sragen untuk silaturahmi Lebaran," ujarnya.
Agus juga mengakui telah mengetahui adanya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi, yang salah satunya mengatur agar fasilitas negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
Namun, ia mengaku kurang teliti dalam memahami aturan tersebut. "Saya tahu ada surat dari KPK itu dan saya merasa bersalah karena tidak cermat memahaminya," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penggunaan mobil dinas tersebut hanya berlangsung singkat dan tidak digunakan untuk keperluan lain di luar agenda silaturahmi. Agus juga memastikan telah kembali ke Blora pada Minggu (22/3/2026) malam.
"Hanya sehari, tidak ke mana-mana. Minggu (22/3/2026) malam saya sudah kembali," ujarnya.
Sebagai informasi, merujuk pada Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005, kendaraan operasional pemerintah seharusnya digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi.
KPK juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas, terutama dalam penggunaan fasilitas negara selama periode hari raya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

