TIMES BLORA, SURABAYA – Aparat penegak hukum memburu pelaku pembakaran salah satu fasilitas Gedung Negara Grahadi saat unjuk rasa terjadi pada Sabtu (30/8/2025), malam.
Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto.
"Negara kita berdasarkan hukum, siapapun yang melanggar hukum akan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Edy di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (31/8/2025) malam.
Tindakan pembakaran Gedung Grahadi sudah masuk pelanggaran pidana. Oknum disebutnya bertindak anarkis.
Ruang kerja Wakil Gubernur Jatim ini pertama kali terbakar dari sisi barat Grahadi kemudian merembet ke Biro Umum, Biro Protokol serta ruang press room juga dijarah.
"Mereka melakukan pelemparan bom molotov ke Grahadi bagian barat di mana di situ ada ruangan wagub, protokol, biro umum dan ruangan wartawan," jelasnya.
Kasatreskrim mengatakan, adanya indikasi tindakan melanggar hukum. Olah TKP sekaligus dilakukan penyidikan terhadap para pelaku yang membakar Grahadi.
"Ada indikasi tindakan melanggar hukum. Mereka telah melakukan (dengan) sengaja pembakaran gedung tersebut (Grahadi)," tegasnya.
Proses penyidikan mulai dilakukan terhadap pelaku yang terlibat pembakaran Gedung Grahadi setelah olah TKP.
"Saat ini ada beberapa pelaku yang melakukan pembakaran di beberapa tempat dan saat ini sedang kita amankan untuk dilakukan penyidikan," tandasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polisi Terus Buru Pelaku Pembakaran Gedung Negara Grahadi
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Ronny Wicaksono |