TIMES BLORA, BLORA – Depo arsip milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora ternyata belum memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Gedung Pemkab Blora yang seharusnya mampu menampung 1,5 hingga 2 juta berkas itu, saat ini hanya sanggup menampung sekitar 1 juta arsip.
Kabid Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Blora, Gartini, mengungkapkan bahwa saat ini ada dua ruangan arsip yang dimiliki Pemkab Blora dengan daya tampung total sekitar 1 juta berkas. Namun, jumlah arsip yang tersimpan baru sekitar 600 ribu.
“Standar minimal gedung kearsipan seharusnya menampung 1,5 hingga 2 juta arsip. Sementara yang kita miliki baru sanggup menampung 1 juta arsip,” jelasnya, Selasa (2/9/2025).
Selain kapasitas yang belum ideal, Gartini juga menyoroti minimnya fasilitas keamanan pada gedung arsip, mulai dari sistem proteksi kebakaran hingga pengawasan gedung.
“Sistem proteksi kebakaran, seperti APAR, hydrant, dan smoke detector masih terbatas. CCTV maupun sistem keamanan lainnya juga belum ada,” ujarnya.
Masalah lain muncul pada pengaturan suhu dan kelembapan ruang arsip. Menurut Gartini, standar ideal ruang simpan arsip berada pada suhu 18–22 derajat Celcius dengan kelembapan 45–60 persen agar berkas tidak cepat rusak.
Sayangnya, salah satu gedung arsip bahkan belum dilengkapi AC sehingga suhu ruangan tidak stabil.
“Kalau rak arsip sudah baik karena sudah anti karat. Namun ruang kerja pengolahan arsip dan ruang layanan seharusnya dipisah, serta perlu adanya depot digital lengkap dengan server dan scanner beresolusi tinggi,” imbuhnya.
Meski demikian, Gartini menegaskan bahwa kapasitas depo arsip masih cukup untuk menampung tambahan berkas baru. Sebab, setiap tahunnya hanya ada sekitar 2.000 hingga 5.000 arsip statis yang masuk.
Arsip ini merupakan dokumen yang memiliki nilai kesejarahan dan disimpan dalam jangka panjang.
“Meskipun belum memenuhi kapasitas minimal, gedung arsip kita masih bisa menampung banyak berkas lagi. Jadi masih ada waktu untuk membenahi,” tandasnya. (*)
Pewarta | : Ahmad Rengga Wahana Putra |
Editor | : Imadudin Muhammad |