Kasus Sertifikat Tumpang Tindih di Blora, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Pemilik Tanah
BLORA – Sengketa tanah yang terjadi di Desa Jiken, Kabupaten Blora, memasuki tahap mediasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora.
Proses mediasi sengketa tanah yang berlokasi di Desa Jiken digelar sebagai langkah mencari solusi atas permasalahan pertanahan yang terjadi.
Dalam proses tersebut, salah satu pihak yang bersengketa mendapat pendampingan langsung dari tim CBP Law Firm.
Kehadiran firma hukum tersebut bertujuan memastikan seluruh rangkaian negosiasi berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak klien secara proporsional.
Advokat CBP Law Firm, Dr. Christian Bagoes Prasetyo, S.H., M.Kn., CLA, CCD, mengarahkan pendampingan dengan mengedepankan pendekatan musyawarah dan penyelesaian secara damai.
Menurutnya, sengketa pertanahan di tingkat daerah memerlukan ketelitian dalam mencocokkan data fisik dan data yuridis agar tidak menimbulkan perselisihan berkepanjangan.
Melalui mediasi yang berlangsung di kantor BPN Blora, tim CBP Law Firm berupaya menjembatani komunikasi antar pihak guna mencapai kesepakatan yang adil dan memiliki kepastian hukum.
Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif untuk menghindari proses litigasi yang panjang dan menguras waktu maupun energi para pihak.
Proses mediasi berjalan tertib dan kondusif. Dukungan tim hukum dalam memfasilitasi diskusi serta memberikan pandangan hukum yang komprehensif menjadi faktor penting dalam membantu para pihak menemukan titik temu penyelesaian sengketa.
Dalam kesempatan yang sama, Dr. Christian Bagoes Prasetyo juga memberikan penjelasan terkait penyelesaian sengketa pertanahan yang kerap muncul akibat adanya sertifikat tanah tumpang tindih atau sertifikat ganda.
Menurutnya, masyarakat yang menemukan adanya dua sertifikat pada bidang tanah yang sama perlu segera mengambil langkah administratif untuk memastikan status kepemilikan tanah yang sah.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 976/Pdt/2015, sertifikat yang terbit lebih dahulu pada prinsipnya dapat menjadi dasar kuat dalam menentukan hak kepemilikan tanah, sepanjang proses penerbitannya dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Dasar hukumnya Mahkamah Agung Nomor 976/Pdt/2015 mengatakan bahwa sertifikat yang pertama atau terlebih dahulu itu adalah sertifikat yang sebenarnya, namun dengan cara yang benar,” ujarnya, Minggu (14/6/2026).
Ia menambahkan, apabila ditemukan dua sertifikat yang mengklaim bidang tanah yang sama, langkah awal yang harus dilakukan adalah plotting atau pemetaan ulang untuk memastikan posisi dan batas bidang tanah secara akurat.
“Apabila ada sertifikat yang tumpang tindih, maka segera lakukan plotting,” tegasnya.
Selain itu, Dr. Christian menekankan pentingnya penyelesaian sengketa melalui komunikasi dan musyawarah di tingkat desa sebelum menempuh jalur hukum. Pemerintah desa dinilai memiliki peran strategis dalam memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa.
“Lebih baik segera komunikasikan ke kepala desa bagaimana alurnya. Kalau memang di desa tidak ada kesepakatan, maka solusi terakhir adalah jalur pengadilan untuk menentukan sertifikat siapa yang memang merupakan hak dari kepemilikan tanah tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penentuan pihak yang berhak atas tanah tidak semata-mata didasarkan pada siapa yang lebih dahulu memegang dokumen atau sertifikat.
Proses penerbitan dokumen, kepatuhan terhadap prosedur hukum, serta itikad baik pemilik menjadi faktor penting yang akan dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa.
“Kesimpulannya, siapa yang memiliki tanah bukan ditentukan oleh siapa yang paling cepat memegang dokumennya, tetapi siapa yang paling taat pada prosedur dan mampu membuktikan itikad baiknya,” tegas Dr. Christian.
Dengan adanya perkembangan positif dalam proses mediasi yang berlangsung di BPN Blora, diharapkan sengketa tanah di Desa Jiken dapat segera terselesaikan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pertanahan serta segera melakukan pengecekan status bidang tanah apabila ditemukan indikasi tumpang tindih sertifikat guna menghindari sengketa berkepanjangan di kemudian hari. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

