Dipenjara 11 Tahun Tak Bikin Jera, Residivis Ini Kembali Bobol Rumah Warga di Jiken Blora
Pelaku DAW (27) ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Jiken bersama Tim URC Polres Blora setelah polisi mengusut laporan pencurian yang terjadi di sebuah rumah warga Desa Jiken.
BLORA – Terbiasa keluar-masuk penjara rupanya tak membuat DAW (27) kapok. Residivis kasus perlindungan anak itu kembali berurusan dengan hukum setelah diduga menjadi spesialis pembobol rumah warga di Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora.
DAW ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Jiken bersama Tim URC Polres Blora setelah polisi mengusut laporan pencurian yang terjadi di sebuah rumah warga Desa Jiken.
Kasus tersebut bermula saat rumah milik SK (40) disatroni maling pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Anak korban yang terbangun dari tidur mendapati ponselnya telah raib.
Kecurigaan semakin kuat setelah keluarga memeriksa kondisi rumah. Dua unit ponsel merek OPPO dan uang tunai yang berada di dalam dompet telah hilang. Sementara itu, jendela bagian depan rumah ditemukan dalam keadaan terbuka.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti polisi.
Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri informasi terkait aksi pencurian dengan modus membobol jendela yang belakangan meresahkan warga Jiken.
Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana, membenarkan penangkapan DAW. Polisi kemudian mengamankan tersangka setelah mengantongi identitas pelaku dari hasil penyelidikan di lapangan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka DAW. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui seluruh perbuatannya," ujar AKBP Inggal Widya Perdana, Kamis (20/8/2026).
Dari pemeriksaan polisi, DAW diketahui menjalankan aksinya seorang diri. Rumah warga yang menjadi sasaran biasanya didatangi pada malam hari ketika penghuni sedang tidur.
Untuk masuk ke dalam rumah, tersangka merusak dan mencongkel jendela menggunakan sebilah obeng besi sepanjang 20 centimeter.
"Tersangka ini merupakan spesialis penyusup rumah di malam hari dan bergerak seorang diri. Tidak hanya di TKP korban SK, tersangka juga mengaku telah melakukan aksi serupa di 7 TKP berbeda di wilayah Kecamatan Jiken, bahkan beberapa rumah sempat ia satroni lebih dari satu kali," terang Kapolres Blora.
Pengakuan tersebut membuat polisi menduga aksi DAW tidak hanya terjadi sekali. Sedikitnya tujuh lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Jiken disebut pernah menjadi sasaran, dengan sejumlah rumah bahkan didatangi lebih dari satu kali.
Yang membuat kasus ini semakin menjadi perhatian, DAW ternyata bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Kapolres Blora menyebut tersangka sebelumnya pernah menjalani hukuman selama 11 tahun di PN Blora dalam perkara pelanggaran UU Perlindungan Anak.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah obeng besi bergagang motif bendera Amerika yang diduga digunakan untuk mencongkel jendela, dusbook ponsel, serta satu unit ponsel OPPO A5i warna ungu pelangi milik korban.
Kini DAW harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP Republik Indonesia (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan pemberatan pada malam hari di dalam rumah dengan cara merusak atau membongkar.
Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

