Progres Capai 11,7 Persen, DPUPR Blora Perketat Pengawasan Pengurugan Sekolah Rakyat
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan tanah urug yang masuk ke lokasi proyek maupun proses pengerjaannya memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam proyek pembangunan.
BLORA – Proses pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Blora terus dikebut.
Di sela pengerjaan pengurugan lahan yang masih berlangsung, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora memastikan setiap material yang digunakan mendapat pengawasan teknis di lapangan.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan tanah urug yang masuk ke lokasi proyek maupun proses pengerjaannya memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam proyek pembangunan.
Kepala Bidang Bangunan Gedung DPUPR Blora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) proyek pembangunan Sekolah Rakyat, Anex Fachrian, menjelaskan material tanah urug didukung dari sejumlah lokasi di beberapa wilayah.
Dukungan tersebut berasal dari empat titik di wilayah Cepu, satu titik di Kabupaten Blora, satu titik di Grobogan, serta dua titik di Kabupaten Tuban yang memasok material grosok.
“Untuk dukungan tanah urug Sekolah Rakyat yang ada di Cepu ada empat, Blora satu di Prigi Jais, Grobogan satu, kemudian Tuban dua berupa grosok,” ujar Anex, Rabu (26/8/2026).
Dari sisi pengerjaan, Anex menyebut progres pengurugan pada pekan sebelumnya telah mencapai sekitar 11,7 persen. Pekerjaan masih terus berjalan dengan pengawasan dari tim teknis DPUPR.
Menurutnya, tim tersebut dilibatkan untuk membantu memastikan material yang digunakan serta tahapan pekerjaan di lapangan berjalan sesuai ketentuan proyek. “Kami ada tim teknis yang membantu,” katanya.
Pengawasan itu juga menjadi perhatian menyusul munculnya informasi mengenai dugaan masuknya tanah ilegal untuk material pengurugan lahan Sekolah Rakyat.
Selain persoalan material, DPUPR juga menanggapi isu mengenai pihak yang disebut-sebut menjalankan pekerjaan di lapangan dengan nama berbeda dari pihak yang tercantum dalam proses lelang.
Anex dengan tegas membantah informasi tersebut. Ia memastikan pekerjaan di lapangan dijalankan oleh pihak yang sesuai dengan pemenang lelang.
“Adanya isu pelaksana di lapangan namanya tidak sesuai dengan yang dipakai lelang itu tidak benar, karena pelaksana betul-betul sesuai dengan apa yang dilelangkan,” tegasnya.
Sementara itu, Anex mengungkapkan bahwa pengajuan dukungan tanah urug dari Kabupaten Ngawi sebelumnya tidak mendapatkan persetujuan. Namun, ia tidak membeberkan alasan secara rinci terkait penolakan tersebut.
DPUPR Kabupaten Blora menegaskan pengawasan teknis menjadi salah satu bagian penting dalam pelaksanaan proyek.
Selain menjaga kesesuaian material, pengawasan juga dilakukan untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai perencanaan dan pihak yang mengerjakan proyek sesuai dengan ketentuan hasil lelang. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

