https://blora.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Dugaan Penculikan Ibu dan Anak Oleh Empat Debt Collector di Magelang

Jumat, 05 Desember 2025 - 16:43
Polisi Ungkap Dugaan Penculikan Ibu dan Anak Oleh Empat Debt Collector di Magelang Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar, SIK, SH, saat memberikan keterangan terkait penculikan yang dilakukan oleh para penagih utang (foto: Hermanto/TIMES Indonesia)

TIMES BLORA, MAGELANG – Seorang ibu rumah tangga berinisial NR (44) bersama anaknya AB yang masih berumur 5 tahun, diduga menjadi korban penculikan oleh empat orang penagih utang (debt collector) di Dusun Toso Jurang, Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Rabu (3/12/2025) sekira pukul 18.00 WIB.  

Para tersangka berinisial JUR (33), II (30), SBM (35), dan YBF (25), yang bekerja sebagai debt collector, awalnya mendatangi rumah korban untuk menagih angsuran sepeda motor Yamaha Aerox.

Karena tidak ada kesepakatan pembayaran, korban bersama anaknya dibawa ke Polsek Tegalrejo untuk mediasi. Namun setelah mediasi gagal, korban tidak diantar pulang, melainkan dibawa secara paksa ke sebuah kontrakan di wilayah Catur Tunggal, Depok, Sleman.  

“Korban bersama anaknya diinapkan di kamar kontrakan selama dua hari satu malam,” ungkap Kapolresta Magelang,Kombes Pol Herbin Sianipar pada, Jumat (5/12/2025).

Kasus bermula sejak 28 November 2025, ketika para tersangka beberapa kali mendatangi rumah nasabah untuk menagih angsuran yang tertunggak selama delapan bulan. 

Meski pihak keluarga sempat menjanjikan pelunasan, pembayaran namun hal tersebut tidak pernah terealisasi. Hingga akhirnya, pada 3 Desember, korban dijadikan jaminan oleh para penagih.  

“Para pelaku membawa korban bukan hanya untuk menagih, tetapi menempatkan korban di bawah kekuasaan mereka secara melawan hukum,” lanjut Kapolresta.

Dalam kasus tersebut barang bukti yang diamankan polisi antara lain, satu unit mobil Honda Brio warna abu-abu dengan nomor polisi AB-1251-ZH, surat tugas perusahaan penagihan, serta beberapa unit telepon genggam milik para tersangka.  

Satreskrim Polresta Magelang telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta menetapkan keempat orang sebagai tersangka. Mereka ditangkap dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. 

“Perbuatan para tersangka diancam pidana penjara paling lama 12 tahun sesuai Pasal 328 KUHP,” tukas Kapolresta. (*)

Pewarta : Hermanto
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Blora just now

Welcome to TIMES Blora

TIMES Blora is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.