Konferensi Pers ungkap kasus pengoplosan LPG di Polres Blora. (Foto: Rengga/TIMES Indonesia)

Pengoplosan LPG Bersubsidi di Blora Terungkap, Polisi Sita 806 Tabung Gas dan Dua Truk

Kasus ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan Polres Blora di sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran.

TIMES Blora,Rabu 22 Juli 2026, 11:18 WIB
201
A
Ahmad Rengga Wahana Putra [MG-301]

BLORAPenanganan kasus dugaan pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang diungkap Polres Blora di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah terus berkembang.

Dari hasil penyidikan, polisi resmi menetapkan seorang pria berinisial PE sebagai tersangka.

Wakapolres Blora Kompol Slamet Riyanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan barang bukti, serta meminta keterangan sembilan saksi.

"Dari hasil pemeriksaan sembilan saksi diperoleh alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan satu orang tersangka berinisial PE," katanya di Blora, Rabu, (22/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, PE diduga menjalankan praktik pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG nonsubsidi dengan menggunakan regulator dan selang yang telah dimodifikasi.

Meski demikian, polisi belum menghentikan penyidikan. Aparat masih menelusuri keterlibatan tiga orang lainnya yang diduga memiliki peran berbeda dalam praktik ilegal tersebut.

"Selain menetapkan PE sebagai tersangka, penyidik juga masih mendalami peran tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai calon tersangka, yakni M yang diduga berperan sebagai pengoplos, serta H dan G yang berperan sebagai sopir," ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan ratusan tabung LPG dari berbagai ukuran.

Barang bukti yang disita terdiri atas 806 tabung LPG 3 kilogram berisi, 806 tabung LPG 3 kilogram kosong, 148 tabung LPG 12 kilogram kosong, 12 tabung LPG 50 kilogram berisi, serta tiga tabung LPG 50 kilogram kosong.

Tak hanya itu, petugas juga menyita 14 selang regulator merah, 14 selang regulator hitam, serta 44 regulator yang diduga digunakan sebagai alat untuk memindahkan isi gas ke tabung berukuran lebih besar.

Penyidik turut mengamankan 99 tutup segel tabung LPG 12 kilogram berwarna kuning, 99 tutup segel tabung LPG 50 kilogram berwarna oranye, serta masing-masing 220 tutup segel plastik berwarna putih dan ungu yang diduga dipakai untuk menyamarkan tabung hasil oplosan.

Dua unit truk Mitsubishi Canter bernomor polisi K 8422 HS dan K 8032 ME juga disita karena diduga digunakan untuk mendukung operasional pengoplosan gas.

Kasus ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan Polres Blora di sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran.

Saat penggerebekan, polisi juga mengamankan enam sepeda motor dan sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut untuk kepentingan penyelidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Ahmad Rengga Wahana Putra [MG-301]
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Blora, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.