Liputan Dugaan Keracunan MBG Dihalangi, IJTI Muria Raya Kecam Oknum Guru MTsN 1 Lasem Rembang
Awak media diusir saat meliput dugaan keracunan MBG di Lasem, Rembang. (Foto: Istimewa)

Liputan Dugaan Keracunan MBG Dihalangi, IJTI Muria Raya Kecam Oknum Guru MTsN 1 Lasem Rembang

Awak media yang tengah menjalankan tugas jurnalistik disebut mendapat larangan mengambil gambar hingga diminta meninggalkan lingkungan MTsN 1 Lasem.

TIMES Blora,Rabu 9 September 2026, 20:37 WIB
590
A
Ahmad Rengga Wahana Putra [MG-301]

REMBANGUpaya jurnalis mendokumentasikan dugaan keracunan yang dialami sejumlah siswa setelah menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di MTsN 1 Lasem, Kabupaten Rembang, justru diwarnai aksi pengusiran.

Awak media yang tengah menjalankan tugas jurnalistik disebut mendapat larangan mengambil gambar hingga diminta meninggalkan lingkungan sekolah, Rabu (9/9/2026).

Peristiwa tersebut dialami jurnalis Rajawali TV (RTV) dan Disway Jateng saat berada di lokasi untuk mengumpulkan informasi serta visual terkait kejadian yang menjadi perhatian publik tersebut.

Dalam sebuah rekaman video yang beredar, seorang oknum guru terdengar melarang jurnalis melakukan peliputan. Ia juga mempertanyakan surat tugas awak media dan meminta mereka meninggalkan lokasi sekolah.

"Jenengan (kamu) tidak ada surat tugasnya, mohon maaf saya minta surat tugas jenengan. Jenengan tidak saya undang, jadi mohon maaf keluar. Ilegal," ujar oknum guru tersebut dalam rekaman video.

Jurnalis RTV, Muhammad Minan, menyayangkan sikap pihak sekolah yang dinilai tidak kooperatif terhadap kerja jurnalistik. 

Menurutnya, dirinya telah menunjukkan identitas resmi dari media tempatnya bekerja dan kedatangannya hanya untuk mengambil dokumentasi di lokasi kejadian.

"Saya sangat menyayangkan sekali tindakan oknum guru tersebut. Kami sudah membawa identitas asal media dan cuma mengambil gambar kejadian," ungkap Minan saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2026).

"Namun tiba-tiba dilarang mengambil gambar video tanpa kejelasan yang jelas," imbuhnya.

Minan mengatakan, pelarangan hingga pengusiran tersebut dinilai janggal karena awak media datang dengan iktikad baik untuk menjalankan tugas peliputan dan menyajikan informasi kepada masyarakat.

"Kami datang ke sekolah ini dengan iktikad baik, menggunakan ID Card resmi, dan berniat melakukan peliputan secara profesional demi menyajikan fakta berimbang kepada publik," ujar Minan.

"Namun, perlakuan yang kami terima justru sebaliknya. Kami dihadang, dilarang mengambil visual, bahkan diusir tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Ini jelas mencederai keterbukaan informasi di institusi pendidikan," tambahnya.

Peristiwa tersebut kemudian mendapat sorotan dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya. Organisasi profesi jurnalis televisi itu mengecam tindakan oknum sekolah yang dinilai menghambat kerja jurnalistik.

Ketua IJTI Muria Raya, Iwhan Miftakhudin, menegaskan bahwa tindakan penghalangan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas merupakan hal yang disayangkan.

"Sangat menyayangkan oknum kepala sekolah yang menghalangi kerja jurnalistik," tegas Iwhan Miftakhudin.

Iwhan mengingatkan bahwa jurnalis memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi.

Menurutnya, penghormatan terhadap kerja jurnalistik juga berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

"IJTI berharap semua elemen masyarakat menghormati kinerja jurnalistik, karena dilindungi undang-undang. Untuk terduga pelaku diharapkan meminta maaf secara terbuka, karena sudah menghalangi kerja jurnalistik," pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Kepala MTsN 1 Lasem Rembang, Muhammad Yunus Anis, belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan pelarangan peliputan tersebut.

Penjelasan mengenai kondisi terkini para siswa yang diduga mengalami keracunan juga belum disampaikan secara resmi kepada awak media. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Ahmad Rengga Wahana Putra [MG-301]
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Blora, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.