Cabdin ESDM Kendeng Selatan Buka Suara soal Polemik Sumur Minyak di Blora
Sebelumnya, pelaku usaha mengklaim telah mengantongi izin lengkap dan hanya tinggal mengirim sampel minyak ke Pertamina, namun aktivitas tersebut justru berujung penghadangan.
BLORA – Cabang Dinas (Cabdin) ESDM Kendeng Selatan memberikan penjelasan terkait polemik aktivitas usaha minyak mentah di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora.
Sebelumnya, pelaku usaha mengklaim telah mengantongi izin lengkap dan hanya tinggal mengirim sampel minyak ke Pertamina, namun aktivitas tersebut justru berujung penghadangan.
Kasi Energi Cabdin ESDM Kendeng Selatan, Slamet Widodo, menjelaskan bahwa pihaknya hanya melakukan pengawalan pada tahap awal pengusulan sumur minyak rakyat sebelum diteruskan ke Pemerintah Provinsi melalui rekomendasi dari Bupati Blora.
"(Pengawalan) di awal itu, maksudnya proses usulan sumur oleh bupati melalui BUMD/Koperasi/UMKM. Kemudian dilanjutkan ke provinsi, dan keluar Rekomendasi Gubernur," ujar Widodo, Senin (11/05/2026).
Ia menuturkan, rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjadi salah satu syarat penting untuk melanjutkan pengajuan izin ke Dirjen Migas maupun SKK Migas.
"Di Permen 14 disebutkan Gubernur Jawa Tengah mengeluarkan rekomendasi atas usulan Bupati Blora," tegasnya.
Widodo juga menegaskan bahwa berdasarkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, pengurusan izin oleh perseorangan tidak diperbolehkan di luar rekomendasi pemerintah daerah.
"Gak boleh, permen 14 kan koordinator kabupaten hanya dari BKU (BUMD/Koperasi/UMKM) itu," ujarnya.
Ia menyarankan agar legalitas izin yang diklaim pelaku usaha dapat diverifikasi langsung ke kementerian terkait "Mungkin perlu di kroscek ke Kementerian, seperti apa izin yang telah dikantongi," sambung Widodo.
Terkait persoalan yang berkembang di lapangan, Cabdin ESDM Kendeng Selatan menyebut kewenangan penindakan maupun pengawasan perizinan berada di tangan Dirjen Migas Kementerian ESDM, sedangkan Pertamina berperan dalam pengawasan operasional.
"Pengawasan oleh Pertamina. Pertamina yang akan meneruskan ke Gakkum Dirjen Migas," ungkapnya.
Di sisi lain, pemilik UMKM Minyak Gandu Blora (MGB), Suyono, menegaskan bahwa pihaknya telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan sumur minyak rakyat, meskipun prosesnya tidak melalui rekomendasi pemerintah daerah.
"Saya punya tim perizinan, dan sangat siap untuk uji legalitas," ujarnya.
Suyono mengaku pengurusan izin dilakukan secara mandiri untuk satu titik sumur aktif yang dikelola. Langkah tersebut, menurutnya, dilakukan tanpa bergabung dengan badan usaha yang mendapat rekomendasi bupati maupun gubernur.
"Melalui pembentukan badan usaha ini, saya bisa menjadi contoh, lalu masyarakat bisa tau transparansi nilai jual minyak di Pertamina," katanya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

